-->
    |


Resmi, Komisi I DPRD Kepsul Keluarkan Rekomendasi Tunda Pilkades

SANANA,- Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkades di 78 desa. Hal ini lantaran ratusan massa aksi dari perwakilan desa menduduki Kantor DPRD pagi tadi, Kamis (15/04).

Ketua Komisi I DPRD, Muhammad Natsir Sangadji, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama seluruh anggota komisi I untuk mengeluarkan rekomendasi kepada panitia Pilkades sekaligus ke Bupati Hendrata Thes terkait hasil skrening  agar segera menunda palaksanaan Pilkades. Rakomendasi resmi itu dengan nomor 170/20/DPRD-KS/ IV/202. 

Di mana rekomendasi tersebut terdiri dari 7 poin di antaranya, Permendagri 112 tahun 2014 dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa. 

Berikutnya, Perda nomor 3 Tahun 2019 pasal 34 ayat (1) bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud pada pasal 22 berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. 

Selanjutnya, ketentuan pasal 34 ayat (1) pPraturan Bupati nomor 04 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa yang memenuhi persyaratan di maksud dalam pasal 22 berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.

Selain itu, persiapan pemilihan kepala desa yang di lakukan oleh pemerintah daerah Kepulauan Sula tanpa di dukung dengan kelengkapan atau operasional dengan kata lain terkesan hanya mengejar target waktu sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kepulaun Sula pada bulan Juni mendatang. 

Kemudian, pemilihan kepala desa serantak di 78 desa di pastikan menimbulkan kerumunan massa  apalagi sempai saat ini Pemda Kepsul belum menyiapkan prokes dalam penanganan Covid-19, kondisi ini di perparah lantaran masyarakat Kepsul belum dilakukan Vaksinasi secara keseluruhan di wilayah Kepulauan Sula. 

Sehubungan dengan suasana bulan suci ramadhan maka di khawatirkan akan terjadi konflik horizontal di kalangan masyarakat terkait hasil penetapan calon kepala di masing-masing desa. 

Maka dengan itu Komisi I DPRD Kepsul menetapkan, penetapan peserta calon kepala desa melalui sekrening pada 47 desa perlu untuk di tinjau kembali karena bertentangan dengan pasal 34 ayat (1) Peraturan bupati nomor 04 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa. Hasil sekrening melanggar ketentuan perundang-undang yang berlaku.

" Kami juga sudah layangkan surat resmi kepada ke panitia sekrening dan sejumlah instansi terkait di lingkup Pemda Kepsul," pungkas politis partai Gerindra itu di hapadan massa aksi. (KS).

Komentar

Berita Terkini