-->
    |


DLHKP Kepsul dan Reskrim Beda Pendapat soal Izin Perusahaan Loging di Desa Wailoba

 

Alat Berat Milik CV. Az-Zahra

SANANA,- Perusahaan Loging CV. Az-Zahra yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) diduga kuat belum mengantongi Izin Lingkungan maupun Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). 

Buktinya, Kepala Bidang Kajian Dampak dan Tata lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan (DLHKP) Kepsul, M. Syahrul Husain mengatakan, CV. Az-zahra saat ini baru memiliki dokumen lingkungan sementara, Izin Lingkungan sekaligus IPK belum ada.

" Kalau soal izin lingkungan dan IPK mereka belum kantongi itu," ucapnya kepada sejumlah awak media, Senin (05/07). 

Maka dari itu, untuk memastikan hal tersebut, dalam waktu dekat M. Syahrul bersama rombongan bakal turun ke lokasi perusahaan lantaran mendapat perintah langsung dari kadis. 

" Setiba di sana nanti kami mau melihat perkembangan kegiatan perusahaan sekaligus mengkroscek kembali seluruh dokumen-dokumen yang ada, " tandasnya. 

Lanjut M. Syahrul, paling terpenting adalah pihak perusahaan memiliki tiga dokumen diantaranya izin lingkungan, izin lokasi dan izin operasional. "Karena izin tersebut paling vital untuk dikantongi. belum lagi, sampai saat ini kami belum tahu model kegiatannya di sana seperti apa. Nanti kita cari tahu lebih lanjut saat turun nanti, " pungkas Syahrul. 

Sementara terkait dengan dokumen milik CV. Az-zahra sendiri, Kamis 01 Juli 2021 pukul 01:33 Wit, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa, seluruh dokumen milik perusahaan Az-zahra telah dinyatakan lengkap. 

" Kami dari Reskrim sudah memanggil pihak perusahaan dan ternyata mereka sudah memiliki izin IPK. Sudah lengkap dokumen-dokumennya," ucapnya. 

Untuk itu, kata Aryo, sekarang belum ada pemuatan kayu karena saat ini mereka masih dalam tahapan kerja jadi belum ada pidananya. 

" Kecuali saat dilakukan pekerjaan dan ada yang melanggar SOP atau ditemukan pelanggaran baru kami bisa nyatakan bersalah, " jelasnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini