-->
    |


Risman : Sesuai Kewenangan Bukan Disebut Kasus OTT Tapi Pungli

Risman Panigfat SH,MH

Jakarta,- Akhir-akhir ini dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hangat dan ramai diperbincangkan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menarik perhatian publik. 

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Sejabodetabek (PPD FORMAPAS Jabodetabek ) sekaligus pemuda asal Kepulauan Sula, Risman Panigfat, menafsirkan bahwa kasus yang sudah lama mengendap di meja penyidik yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kepulauan Sula itu sebutannya bukan OTT melainkan sifat kasusnya mesti disebut dengan pungli. 

Sebab menurut Risman yang memiliki kewenangan dalam kasus OTT tersebut hanyalah KPK bukan kepolisian. 

Risman bilang, sekedar diketahui bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Mesti begitu, kata Alumni Unkhair itu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. 

" Saya ingin tegaskan bahwa, Pungli sama halnya dengan pemerasan yakni, tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, " tegasnya kepada Reportmalut com, Selasa (13/07).

Lanjut Risman, berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menegaskan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera. 

" saya menduga kasus pungli ini telah melibatkan sejumlah pejabat penting di Sula, maka dari itu saya minta dieksekusi sesuai dengan perintah undang-undang bukan saling melemparkan tugas. Apalagi kasus ini di sebut OTT  Itu kesalahan yang paling fatal, " tutupnya. (FY)

Komentar

Berita Terkini