-->
    |


Akademisi Unikom Indonesia Desak Polres Sula Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Makdahi

Akademisi Unikom, Dr. Musa Darwin Pane, SH.,MH 

Reportmalut.com, – Akademisi Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Dr. Musa Darwin Pane, SH.,MH mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasar Rakyat Makdahi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana. 

Bagaimana tidak, Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Fakultas Hukum Unikom ini menilai, mestinya kasus yang diduga menurut ahli merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih itu sudah digelar penetapan tersangka. 

“ Kasus ini sudah lama ditangani Polres Sula, kenapa belum mampu menetapkan oknum tersangkanya. Sebenarnya ada apa?,” tanya Musa saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8) tadi.

Apalagi tambah Musa, kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu yang lalu. Namun sampai saat ini, belum juga ada penetapan tersangkanya.

Padahal sambung Musa, ketika sudah yakin menaikkan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi dari proses penyelidikan ke penyidikan, tentu penyidik sudah mengantongi dua alat bukti secara kuantitas dan kualitas untuk menentukan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Maka dari itu, Polres Sula harus secepatnya menetapkan tersangka atas kasus Pasar Makdahi, agar penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“ Polres Sula harus memberikan jawaban yang pasti atas dugaan kasus tersebut, agar penilaian masyarakat terhadap pihak kepolisian tidak diragukan dalam hal penenganan kasus korupsi. Segeralah tetapkan tersangkanya, jangan berlama-lama,” pintanya.

Penyidik Polres Sula beralasan masih menunggu konstruksi dari BPKP pada Juli kemarin. Setelah konstruksi, barulah pihaknya melakukan gelar sekaligus penetapan tersangkanya.

Sebelumnya, sekadar diketahui anggaran pembangunan Pasar Rakyat Makdahi tahap I yang dikerjakan CV Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.142.880.119 bersumber dari APBD tahun 2018.

Sementara, untuk pembangunan tahap II dikerjakan PT Inasko Cipta dengan nilai kontrak 5,6 miliar tahun 2018 dari APBD. Proyek pekerjaantidak tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak serta kekurangan volume. (KS).

Komentar

Berita Terkini