-->
    |



Tinggal Hitung Hari, Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Pasar Makdahi

Reportmalut.com,- Tinggal beberapa hari kedepan, kasus dugaan korupsi pasar Makdahi senilai Rp 6,7 miliar lebih yang berlokasi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal ditetapkan siapa tersangkanya. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryo Dwi Prabowo saat ditemui wartawan, Kamis (19/08) mengatakan, untuk saat ini pihaknya menunggu penyampaian hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait kerugian negara pada proyek pembangunan pasar Makdahi.

" Iya kami masih menunggu laporan hasil audit dari BPKP terkait dengan kerugian negara. Paling lambat itu 3 Minggu kata mereka (BPKP, red)  hasilnya sudah ada, semoga dalam waktu dekat kami dapat laporan dari BPKP, " ungkap Aryo kepada media ini, Kamis (19/08). 

Lanjutnya, jika hasil sudah ada maka secepatnya di gelar perkara penetapan tersangka. Selain itu, di sentil soal berapa persen kerugian negara di pasar Makdahi Aryo bilang, saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlahnya. Meski begitu, Perwira 2 balok emas itu menuturkan sepertinya Rp 1,9 miliar.

" Kan, hasil dari BPKP belum keluar jadinya kami belum tahu berapa persen, tapi tidak jauh beda dengan kemarin ya," ungkapnya. 

Diketahui, anggaran pembangunan Pasar Rakyat Makdahi tahap I yang dikerjakan CV Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.142.880.119 bersumber dari APBD tahun 2018.

Sementara untuk pembangunan tahap II dikerjakan PT Inasko Cipta dengan nilai kontrak 5,6 miliar tahun 2018 dari APBD. Proyek pekerjaantidak tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak serta kekurangan volume. (KS).

Komentar

Berita Terkini