-->
    |



Kejari Lidik Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran DAK Tahun 2020 di Diknas Sula

Reportmalut.com,- Dugaan adanya penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula hari ini telah mengirim kembali panggilan kepada 10 orang pihak terkait untuk dimintai keterangan. 

Kasidatun, Bagas Andy Setiyawan, menjelaskan sebelumnya, mereka mendapat laporan dari Pansus DPRD Kepulauan Sula terkait dugaan penyalahgunaan DAK tahun anggaran 2020.

" Dengan adanya laporan dari bidang intelejen kemudian langsung kami tindaklanjuti untuk lakukan upaya mengumpulkan data dan bahan keterangan selama 14 hari. Jadi saat ini tahapnya adalah penyelidikan intelejen. Karena kami di sini ada dua penyelidikan yakni Intelejen dan Pidsus namun pada prinsipnya sama orangnya saja yang berbeda," ungkapnya  kepada Reportmalut.com, Jumat (27/08). 

Meski begitu, kata Bagas sebelumnya mereka sudah memaminggil 10 orang pihak terkait untuk dimintai keterangan yang terdiri dari pihak Sekolah 7 orang baik dari SD maupun SMP. 

Sedangkan dari Dinas Pendidikan 3 orang. Tidak sampai di situ bahkan Bagas bilang, hari ini pihaknya sudah mengirim panggilan untuk 10 orang lagi untuk dimintai keterangan Minggu depan.

" Adanya surat perintah penyelidikan pada  8 Agustus 2021 lalu. Maka, kami dari tim Kejaksaan sudah mengundang sejumlah pihak terkait sekira 10 orang agar diminta keterangan. Jadi kapasitas mereka  bukan sebagai saksi tetapi hanya dimintai keterangan. Sebab, tujuan tahapan penyelidikan itu guna untuk mengetahui apakah adanya perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya. 

Sekedar diketahui DAK tahun anggaran 2020 senilai, Rp 21,5 miliar dan dikelola oleh mantan Kadis Pendidikan, Ishak Umamit di masa pemerintahan Hendrata Thes. (KS).

Komentar

Berita Terkini