-->
    |


Inkonstitusional, LMND di 4 Kabupaten dan Kota Tolak Hasil Konferensi Wilayah ke-IX

Konferensi Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) Maluku Utara Yang ke  IX 

Tidore,  Hasil Konferensi Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) Maluku Utara Yang ke  IX Di Nilai tidak sesuai dengan Konstitusi Organisasi, pengurus di 4 Kabupaten dan kota Menolak hasil Konferensi.

Dalam pernyataan bersama yang di rilis pada  kamis 11 Nopember 2021 Pengurus  Eksekutif Kota LMND di Empat kabupaten kota yaitu Halmahera Selatan, Kota Tidore kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Kepulauan Morotai menilai hasil konferensi LMND Maluku Utara yang di selenggarakan Pada Tanggal 5-7 November 2021 cacat Konstitusi sehingga menolak Hasil Konferensi yang menetapkan Evelyn V Pinoke sebagai ketua Wilayah LMND Maluku Utara.

"Menurut kami, sidang pleno yang tetap dilanjutkan tersebut inkonstitusional sebab dari 7 kab/Kota hanya dihadiri oleh 3 Kabupaten/Kota, yang mana hal tersebut telah dijelaskan  dalam Tata Tertib Bab V Tentang Keabsahan Konferwil Pasal 5 Point' (1) "Konfrensi Wilayah dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah kabupaten/kota". Tegas Julfikar 

Julfikar yang juga merupakan ketua Kota LMND Tidore juga melanjutkan bahwa berdasarkan Konstitusi LMND , struktur Wilayah harus di Angkat dan di berhentikan dalam konferensi Wilayah.

"berdasarkan Anggaran Rumah Tangga LMND Pasal 10 Tentang Eksekutif Wilayah Point (5) "Eksekutif Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh konfrensi wilayah" juga dijelaskan dalam Pasal 11 Tentang "Struktur dan tugas eksekutif wilayah". Yang mana bahwa Ketua Wilayah, Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah, Departemen Keperempuanan, Departemen Pengembangan Organisasi serta Departemen Agitasi  dan Propaganda. Haruslah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh konferensi wilayah" lanjut Fikar menjelaskan.

Pengurus di 4 Kabupaten dan kota Menolak hasil Konferensi.

Selain dinilai Inkonstitusional, Evelyn V Pinoke yang diangkat menjadi Ketua Wilayah LMND Malut dinilai Gagal dalam proses Organisasi karena pernah dipecat sebagai Ketua Wilayah  API Kartini Malut.

"Ketua yang diangkat ini kemarin di pecat karena mencoreng nama baik organisasi, apapun alasannya Evelyn V Pynoke secara objektif telah gagal dalam memimpin organisasi API Kartini Maluku Utara dan kami juga tidak menginginkan hal tersebut harus sampai terjadi didalam internal organisasi yang sama-sama kita cintai ini" tegas Julfikar

"Kami akan tetap berkomitmen untuk tidak dipimpin oleh orang-orang yang pernah mencederai prinsip-prinsip dasar organisasi" tutup julfikar. (All)*

Komentar

Berita Terkini