-->
    |

Polres Sula Tetapkan Mantan Bendahara Waiipa Sebagai DPO

 

Reportmalut.com,- Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Kepsul) mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Bandahara Desa Waiipa, Karni Alif alias Karni selaku tersangka kasus penggelapan Dana Desa Waiipa, Kecamatan Sanana pada 2018  senilai Rp 400 juta rupiah. Selasa (04/01).

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan mantan Bendahara Desa Waiipa itu Sebagai DPO. Namun, untuk saat ini pihaknya masih melacak keberadaan tarsangka ada di kota mana.

" Saya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Reskrim yang ada di Polres Maluku Utara termasuk dari Polres Pulau Morotai hingga Polres Halmahera Selatan.  Bahkan kami juga sudah menyebarkan foto tersangka," tandasnya. 

Tidak sampai di situ, Rizal juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat apabila melihat tersangka maka langsung bisa hubungi pihaknya.

" Kami juga berharap kepada masyarakat siapa saja yang melihat tersangka segara menghubungi kami atau pun bisa menghubungi Polres terdekat agar dilakukan penangkapan tersangka," imbuhnya. 

Sekedar diketahui, kasus penyalahgunaan Dana Desa Waiipa sejak 2018 dengan nilai  Rp 400 juta. Sementara penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepulauan Sula, Nomo : 836/24/ITDA-KS/VI/2020 19 Juni. (KS).

Komentar

Berita Terkini