-->
    |

Urgensi Kekerasan Perempuan di Kota Tidore Kepulauan

Oleh : Hartini Muhammad 

Ketua Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND )  Tidore Kepulauan.

Isu kekerasan seksual bukan lagi hal baru di telinga kita semua, terkhususnya di kota Tidore kepulauan. Bayangkan saja, angka kekerasan terhadap perempuan di kota Tidore Kepulauan yang disebutkan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasyid Abdul Latif, sudah mencapai 21 kasus. Terdiri dari 3 kekerasan fisik ,3 kekerasan Psikis , 12 kekerasan Seksual, 1 Pelantaraan dan 4 lainnya. Namun melihat dari kondisi lapangan sendiri bahwa nyatanya angka tersebut hanyalah kasus-kasus yg terhitung karena memang sudah sudah di laporkan ke pihak terkait.

Adanya kondisi ini, saya ingin menegaskan bahwa masih banyak lagi kasus yang belum terpublish. Di mana Penyintas (korban) belum mampu untuk speak up (angkat bicara) terkait persoalan yang dihadapinya. Hal tersebut bisa saja dilandasi oleh perilaku atau watak masyarakat kita yang justru masih minim kesadarannya untuk mengahadapi hal seperti ini (kekerasan terhadap perempuan). Masyarakat dengan segala stigmanya terhadap Perempuanlah yang menjadi langkah untuk membunuh keberanian setiap penyintas untuk mendapatkan hak-hak mereka. 

Lebih disayangkan lagi, di tempat kaum intelektual berada dengan segala ilmu pengetahuan yang di miliki, justru berubah menjadi tempat ancaman bagi perempuan yang akhirnya berdampak ke mental dan dunia pendidikan yang sedang ditempuh. 

Bukan lagi di Riau, dan di kota besar lainnya, hal tragis ini kembali terjadi di kota budaya kita, Kota Tidore Kepulauan, tapi lagi-lagi perilaku di sekeliling Penyintaslah yang membuat ia (penyintas/korban) tidak berani untuk speak up  dan bergerak menuntut hak-haknya. Sangat disayangkan bila hal ini terus menerus  disepelekan. Padahal bagi saya, kekerasan itu sendiri apapun bentuknya tidak pantas untuk ditolerir, Karena 1 kekerasan yang dibiarkan adalah 1 pintu yang kita buka untuk membudidayakan beribu kekerasan lainnya. Selain Kampus, tempat ramai lainnya juga menjadi ancaman yang fakta terjadi di kota Tidore misalnya pasar, dan lainnya.

Selanjutnya keberadaan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk membantu penyintas di kota Tidore sendiri menjadi harapan berikutnya guna membantu kesadaran masyarakat terkait hal ini. Dan, untuk itu sudah ada LSM yang bergerak untuk membantu Penyintas dalam memperjuangkan haknya di Kota Tidore Kepulauan, namun lagi-lagi payung hukum yang ada belum sepenuhnya mampu untuk melindungi Perempuan Negeri ini.

Misalnya pada tahun 2020 kemarin, ada kekerasan di ruang publik (Oba Tengah) yang di tangani salah satu LSM kota Tidore Kepulauan berakhir di SP3, padahal sudah ada 3 bukti yang dikumpulkan namun sesuai dengan pernyataan LSM terkait. Dari 3 bukti tersebut, ada 1 bukti bukan bukti dan 1 saksi bukan saksi, hal tersebutlah yang semakin membuat kesal kita semua yg mendengar.

Adapula pernyataan Kepala Dinas DPPKBP3A pada tahun 2020 kemarin bahwa pihak mereka sudah membuat payung hukum peraturan daerah No. 4 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Dan pengesahan Perda tersebut sudah dalam perjalanan, karena adanya covid-19 sehingga sosialisasi Perda itu belum berjalan maksimal. 

Ia juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 ini pihaknya telah merencanakan anggaran guna sosialisasi Perda ini kepada masyarakat. Dan adanya payung hukum atau PERDA No.4 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan tersebut yang sudah diberlakukan di Kota Tidore Kepulauan diharapkan mampu membangkitkan semangat kita untuk membantu penyintas guna mendapatkan hak yang seharusnya di dapatkan dan begitu pula dampak bagi para pelaku yg melakukan.Karena, Intinya pencegahan dan penghapusan tidak  dapat dilakukan tanpa adanya kerja sama, baik pemerintah, pihak penegak hukum, hingga masyarakat.

Selain itu tak dipungkiri juga bahwa RUU PKS adalah impian kaum Perempuan Indonesia hingga sekarang. Sayangnya UU terkait ijinnya investor asing yang masuk dan berkembang di negara ini justru di utamakan dibanding UU yg melindungi Kaum Perempuan Negeri ini, hal itu terbukti dengan UU Omnibuslaw yg kiranya dibuat dalam hitungan bulan sedangkan RUU PKS yang telah diusulkan sejak enam tahun lalu atau 2014 masih belum menjadi Undang-Undang hingga kini hal ini justru terkesan bahwa kita di jajah di negeri sendiri.

Yang melahirkan pemimpin-pemimpin hebat tidak pantas diperlakukan layaknya sampah. Perempuan adalah rahim kehidupan walaupun manusia memanglah makhluk sosial yang hidupnya berdampingan 1 sama lain dan saling membutuhkan. Namun jika tanda darurat kekerasan seksual masih menyala, maka setiap langkah menyusuri dunia ini adalah ancaman. (*)

Komentar

Berita Terkini