Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menggelar sidang Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo secara Tertutup di Gedung TNCC (Kamis/26/08)
Sidang ini menghadirkan 2 perwira tinggi sebagai saksi yakni mantan Korapaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
Sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup membutuhkan ketika sekitar 18 jam terselesaikan dilaksanakan. Hasil berdasarkan sidang itu, Tersangka Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan tidak hormat.
Atas putusan ini, Irjen Sambo akan melakukan banding.
" Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakannya," ujarnya
Selain dua perwira, hadir juga 15 orang saksi yang dimintai keterangan. Irjen Ferdy Sambo sendiri mengakui kesalahan dan perbuataannya serta meminta maaf kepada rekan dan institusi Polri (Fy