-->
    |


Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menggelar sidang Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo secara Tertutup di Gedung  TNCC (Kamis/26/08)


Sidang ini menghadirkan 2 perwira tinggi sebagai saksi yakni mantan Korapaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali.

Sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup membutuhkan ketika sekitar 18 jam terselesaikan dilaksanakan. Hasil berdasarkan sidang itu, Tersangka Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan  tidak hormat.

Atas putusan ini, Irjen Sambo akan melakukan banding.

" Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakannya," ujarnya

Selain dua perwira, hadir juga  15 orang saksi yang dimintai keterangan. Irjen Ferdy Sambo sendiri mengakui kesalahan dan perbuataannya serta meminta maaf kepada rekan dan institusi Polri (Fy
Komentar

Berita Terkini