-->
    |

BTT Diduga Fiktif, Kejari Sula Didesak Tangkap 3 Unsur Pimpinan DPRD Sula

Pemerhati Kebijakan Publik dan Civil Soviety, Risman Tidore

SANANA, REPORT MALUT. COM- Pemerhati Kebijakan Publik Dan Ciivil Society, Risman Tidore, menilai pemanggilan tiga unsur pimpinan DPRD  Minggu lalu terkesan mandek di meja Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Risman Tidore kemudian mendesak Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Biaya Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp. 28 miliar.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, lanjut Risman, sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga unsur pimpinan DPRD Sula namun sejauh ini tidak ada kabar terkait laporan dan pemanggilan tahapan pemeriksaan.

"Karena persoalan ini bukan masuk dalam tahap pemanggilan untuk pemeriksaan lagi. Kejaksaan harus terbuka sehingga jangan sampai penilaian publik pada mereka seperti main mata dan bahkan kejaksaan mati suri, terjadi" Ungkap Risman kepada wartawan Via WhatsAap. Selasa (27/09/22)

Risman juga menambahkan, selain unsur pimpinan DPRD, kejaksaan juga wajib memanggil pihak lain karena peran mereka sangat penting dalam penetapan mata Anggaran BTT.

"Penting kiranya Penyidik Kejaksaan juga segera memanggil tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terutama Sekda, Muhlis Soamole dan Kepala bagian Keuangan, Gina Tidore," Ujar Risman. 

Pemanggilan kedua pihak baik tim Banggar melalui tiga unsur pimpinan DPRD dan maupun Tim guna untuk memastikan serta memperoleh alur pengesahan Anggaran BTT. Tentu dilakukan dengan mengedepankan transparansi.

Dari sini, Kata Risman, agar kejaksaan sebagai penegak hukum mendapatkan detail penting kaitannya ada tidaknya unsur dugaan malpraktek penyusunan Anggaran.

"Sehingga dari pengambilan keputusan resmi paripurna, publik Kepulauan Sula dapat memperoleh manfaat dan kepastian penggunaan dana publik yang kini menjadi perhatian semua pihak," ujarnya.

Sementara Kasi Intel  Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat di konfirmasi via WhatsAap belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (NH)

Komentar

Berita Terkini