Spanduk yang dibawa masa aksi (Foto Istimewa). |
Tidore, Massa aksi yang tergabung dalam Front Bergerak Bersama Masyarakat Tidore kembali menggelar aksi tuntutan penolakan kenaikan harga BBM. Aksi ini merupakan aksi Jilid II setelah aksi jilid I pada Senin 12 September 2022 lalu.
Tiga ratus masa aksi tergabung dalam elemen organisasi mahasiswa Intra kampus yakni BEM se-Fakultas Nuku serta BEM STIMIK TM. Dan, organisasi ekstra yakni PMII, LMND dan HMI Kota Tidore Kepuluan.
Aksi demonstrasi dilaksanakan di di Kantor Walikota Tidore dan gedung DPRD Kota Tidore.
Massa menuntut agar pemerintah untuk segera membatalkan keputusan menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022 lalu. Keputusan pemerintah tersebut dnilai akan berdampak secara langsung terhadap struktur sosial ekonomi utamanya masyarakat.
Hartini, salah satu orator dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa keputusan kenaikan harga BBM tidak sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo menjelang HUT RI ke-77. Di mana APBN cukup aman dan mampu mempertahankan harga BBM .
" Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menjelang HUT RI ke-77 menyampaikan bahwa postur APBN cukup aman, bahkan surplus sehingga dapat menjaga harga BBM tetap terjangkau oleh rakyat. Akan tetapi, kenyataanya harga BBM tetap dinaikkan " jelas Hartini, Kamis (15/08)
Selain itu, Hartini menilai pemberian BLT BBM saat kenaikan BBM, belum tentu efektif. Pasalnya banyak BLT yang tidak tepat sasaran dan anggaran yang disalurkan untuk BLT pernah di korupsi. Fenomena itu tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali.
Lanjut Hartini, pemerintah seharusnya bisa tetap menjaga pemasukan dan pengeluaran untuk APBN jika memaksimalkan pendapatan dari pajak (pajak kekayaan), memangkas anggaran yang diperuntukan untuk memanjakan pejabat seperti uang perjalan dinas, renovasi gedung, uang pensiunan DPR dll.
Ketua Kota LMND Tidore juga menyentil perihal proyek IKN. Proyek ini seharusnya ditunda sehingga bisa mengamankan anggaran sebesar Rp 446 Triliun. Selain itu, Pemerintah perlu menata kembali pengelolaan Sumber Daya Alam seperti energi.
" Harusnya pengelolaan Sumber Daya Alam sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945, " tegas Hartini. (Al)