-->
    |

Sah, Harga BBM Resmi Naik Mulai Hari Ini

Sah, Harga BBM Resmi Naik Mulai Hari Ini

Jakarta-, Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi resmi naik hari ini. Keputusan tersebut di umumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada pukul 13.30 Wib. Harga tersebut berlaku hari ini juga atau sejam setelah pengumuman atau pukul 14.40 Wib. Sabtu (03/09)

Jokowi mengatakan sebenarnya dirinya menginginkan agar BBM dapat terjangkau dengan pemberiam subsidi. Namun anggaran subsidi terus naik.

"Anggaran subsidi dan kompensasi terus naik atau meningkat dari Rp 152.2 T menjadi 502.2 T  atau meningkat 3 kali lipat. Dan kondisi ini akan terus bergerak naik," kata Jokowi.

Naiknya harga BBM ini menjadi pilihan terakhir pemerintah. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa tarif baru BBM subsidi berlaku hari ini. Ia pun membeberkan tarif sebagai berikut : 

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650/liter naik menjadi 10.000/liter
  • Solar dari Rp 7.650/liter naik menjadi Rp. 10.000/liter
  • Pertamax dari Rp 12.500/ liter naik menjadi 14.500/liter

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Jokowi di Istana Negara yakni Mensesneg Pratikno, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharani dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sebelumnya, wacana kenaikan BBM bersubsidi menghiasi ruang publik selama dua minggu belakangan. Informasi kenaikan harga BBM yang diprediksi dilakukan pada 31 Agustus 2022 lalu tidak terjadi namun sempat memantik kepanikan publik dan mengakibatkan panjangnya antrian di SPBU.

Pemerintah lewat pertamina justru merilis harga BBM non subsidi dengan harga rata-rata mengalami penurunan pada hari yang sama.

Naiknya Harga BBM Bersubsidi hari ini menurut Menteri Keuangan lantaran akan mendongrak anggaran subsidi dan kompensasi sebesar Rp 198 T jika tidak dinaikan. 

Selain itu, pemerintah juga memutuskan mengalihkan subsidi BBM sehingga beberapa jenis BBM subsidi akan mengalangi penyesuaian.

" Subsidi BBM akan dialihkan untuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) BBM sebesar Rp 12,7 T yang diberikan kepasa 20,65 juya keluarga kurang mampu. Di mana akan diberikan 15p ribu per bulan mulai September selama 4 bulan," ujarnya. (F)


Komentar

Berita Terkini