-->
    |



Kejari Sula Didesak Periksa Mantan Sekda dan Andika Pratama Terksit Dugaan Kasus Dana Covid-19 Tahun 2020


Reportmalut.com- Pemerhati Kebijakan publik & Civil Society Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk serius sebagai upaya penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Khususnya tentang kasus dugaan korupsi yang berkaitan pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Hal ini penting disikapi secara serius untuk menghindari adanya persepsi publik bahwa lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran publik senilai milyaran rupiah tersebut karena adanya kesan dugaan main-mata antara penegak hukum dengan pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut,". Ungkap, Risman Tidore, Pemerhati Kebijakan publik & Civil Society, Kepada Reportmalut.com,(Rabu,26/10/2022

Publik kepulauan Sula, Lanjut Risman, menantikan adanya kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp. 46,4milyar tersebut.  Dalam catatan diajukan permintaan ke Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp. 35,8 milyar dan realisasi sebesar Rp. 34,3 Milyar. 

Dalam konteks itu, hasil temuan panitia khusus (Pansus) DPRD kepulauan Sula tentang ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan bukti fisik dilapangan sesungguhnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Hal yang sama juga terkonfirmasi dengan adanya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan maluku utara yang mengindikasikan adanya kerugian negara," ujarnya.

Untuk itu, Pihaknya mendesak Kejari Kepsul ntuk tidak setengah hati dalam upaya penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law, menjadi pedoman penyidikan sehingga semua pihak yang terlibat harus di periksa.  Utamanya, mantan Sekda kepsul, mantan Kepala Badan Keuangan (BPKAD), mantan Direktur Utama RSUD Sanana dan Andika Pratama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana COVID-19 tahun 2020.

Risman juga menjelaskan, secara eksplisit, dugaan penyelewengan dalam praktek pengelolaan Dana publik yang demikian besar sesuai temuan Pansus DPRD Kepsul serta  temuan dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara bertentangan dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan secara khusus tentu ini jelas melanggar ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Idealnya publik Kepsul akan memberikan atensi khusus dengan terus mengawal kasus ini hingga menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,"tutupnya (NH)

Komentar

Berita Terkini