-->
    |


Polres Sula Kaji Kembali Putusan Peradilan Kasus Pasar Makdahi Polres Sula


Reportmalut.com - Penyidik Polres Kepulauan Sula bakal mengkaji kembali Pra-peradilan kasus pasar Makdahi Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepsul oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Dari berbagai alat bukti dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Sula terhadap kasus korupsi Pasar Makdahi telah ditetapkan mantan kadis Disperindagkop Sula inisial SS sebagai tersangka.

Kini, penyidik Polres Kepsil bakal melakukan pengkajian sesuai Asas Hukum. Kata Kasat Reskrim polres Sula Iptu Abu Jubair Latupono , Senin 18/10/2022

" Lebih jelasnya pihak Polres Sula patuh pada kajian hukum yang sudah di tetapkan oleh KUHAP 184 dan proses peradilan mengacu pada KUHP dan KUHAP. Ujarnya 

Pada prinsipnya, lanjut Iptu Abu Jubair, pihaknya menghargai keputusan hakim terkait kasus korupsi pasar Makdahi. Namun keputusan hakim itu juga tidak berarti menjadi objektif. Di mana orang melakukan suatu kajian, apakah keputusan hukum itu betul-betul adil memenuhi kepastian hukum yang memenuhi asas-asas hukum.

"Polres Sula saat ini mengkaji kenapa putusan hakim seperti itu. Sementara alat bukti lebih dari cukup. Dan yang dipersoalkan kenapa spirindiknya ada dua, yang sebenarnya pada waktu persidangan sudah di tanyakan kepada ahli yang di hadirkan oleh penggugat pada persidangan. Sementara semua jelas," Pungkasnya 

Kata Iptu Abu Jubair, pernyataan hakim sangat jelas sebab spirindik itu kewenangan penyidik dan mengikat kedalam. Bahkan surat perintah penyidikan bukan merupakan objek dari pada pra peradilan. 

"Inikan aneh, seorang hakim memutuskan peristiwa perkara yang di ajukan dalam gugatan tapi itu bukan objek pra peradilan, yang menjadi objek pra peradilan itukan sudah jelas. Penetapan tersangka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 21,". Jelasnya.(NH)

Komentar

Berita Terkini