-->
    |


DPD KNPI Sula Dukung DPP KNPI Usut Tuntas Usulan 51 WIUP Malut

 


Reportmalut.com - DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, mendukung DPP KNPI mendesak aparat penegak hukum usut tuntas tumpang tindih usulan 51 WIUP di Maluku Utara. Pasalnya dari 81 WIUP yang diusulkan oleh gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, 51 WIUP diduga tidak memiliki ketentuan.

"Kami menolak 51 WIUP yang diusulkan Gubernur Malut, karena diduga bermasalah," kata ketua DPD KNPI Kepsul, M. Rifai Umasugi, Selasa (22/11/2022).

Rifai mengatakan,  persoalan carut marut ijin tambang di Maluku Utara semakin terkuak setelah adanya temuan Tim Investigasi kasus tambang DPP KNPI dengan temuan dugaan praktek gratifikasi pada penerbitan ijin.

"Tim investigasi DPP KNPI menemukan dugaan adanya praktek gratifikasi," ucap Rifai

Dia berujar, tim Investigasi DPP KNPI juga menemukan 80 usulan WIUP diduga berpotensi bermasalah.

"Setidaknya terdapat 80 usulan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian ESDM RI dari 80 usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan," sambung Rifai.

Mantan Sekretaris Umum HMI Komisiariat Eksakta UMMU Ternate ini mengungkapkan, banyaknya usulan perijinan pertambangan yang tumpang tindih.

"Dari 51 WIUP ada sekitar 40 an Usulan WIUP tumpang tindih, ada juga yang masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain, yang lebih parahnya lagi ada beberapa Usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP," jelasnya.

Rifai bilang, carut marut persoalan tambang ini diduga kuat ada keterlibatan orang dekat Gubernur Maluku.

"Persoalan carut marut pertambangan ini ada apa? ya pastilah ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat daerah atau mungkin juga orang suruhan atau orang kepercayaan pejabat tinggi di Maluku Utara", katanya.

Olehnya itu, lanjut Rifai, DPD KNPI Kepsul meminta aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti persoalan perijinan tambang di Maluku Utara.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat terkait mulai dari pejabat tingkat bawah, Kadis, bahkan jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian ESDM RI, agar kasus ini terang benderang dan memulihkan iklim investasi pertambangan di Indonesia", beber Rifai.

"Hingga saat ini pihak DPP KNPI juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara, namun masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak
mungkin, jadi kami akan tetap melakukan pengawalan", pungkasny (NH)

Komentar

Berita Terkini