Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Hidayat Silia |
Repotmalut.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2023 turun menjadi 10 sampai maksimal 25 persen. Padahal di tahun sebelumnya mencapai 40 persen. penurunan ini sesuai regulasi terbaru yang di atur dalam Permendes Nomor 8.
Kondisi ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Hidayat Silia, kepada sejumlah awak media, Rabu (18/01/2023)
Rahmat bilang , orang yang wajib menerima BLT di tahun ini tidak sama seperti tahun kemarin. BLT di tahun di berikan kepada warga miskin dan di salurkan sesuai kriteria yang diatur dalam regulasi dan Permendes tersebut.
"Terkait dengan kriteria orang yang wajib menerima BLT ialah warga miskin dimana pendapatan ekonomi dalam sehari 15 ribu. Kemudiantidak mempunyai tempat tinggal, semisal hidup dibawa kolam jembatan, menumpang hidup dikeluarga. Namun dalam konteks Kepualuan Sula sendiri kerateria ini tidak ada," Ujarnya.
Lanjut Rahmat, penerima wajib di Kepsul ialah lansia, orang yang sakit menahun atau kronis dan orang Cacat fisik, janda atau duda yang berpenghasilan ekonomi rendah
" Kalau ada kepala desa yang sengaja menyalurkan BLT kepada warga tidak sesuai regulasi misalkan memberi kepada orang yang tidak cacat secara fisik maupun mempunyai ekonomi yang mampan maka kepala desa tersebut akan diberi sangsi," Tegasnya.(NOAH)