-->
    |


Menanggapi Pleidoi, JPU Kajari Kepsu Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Gabriel Ola


Reportmalut.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, tetap dengan tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Gabriel Ola, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Rawamangoli, Kecamatan Mangoli Utara.

Hal tersebut disampaikan JPU disaat menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Gabriel Ola dalam sidang replik (tanggapan JPU atas pleidoi terdakwa) pada, Rabu (15/3/2023).

"JPU, I Ketut Yogi Sukmana pada Reportmalut.com, Kamis, (16/03) mengatakan, Kemarin merupakan sidang tanggapan JPU atas pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa pada sidang pembelaan Minggu lalu.

"Tidak ada perubahan, JPU tetap dengan tuntutannya meminta Hakim Jatuhkan Putusan kepada terdakwa dengan tuntutan Hukuman Mati, akan tetap itu nanti  dilihat keputusan hakim pada tanggal 20 mendatang," ungkapnya 

Sidang putusan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Rwamangoli akan digelar pada Senin, 20 Maret 2023 mendatang,(NOAH)

Komentar

Berita Terkini