-->
    |



Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula di Vonis Hukuman Mati

Reportmalut.com – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Rwamangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Gabriel Olah,  di vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana,Senin (20/3/2023).

Ketua Majelis Hakim, Febrian Ramadhan S.H, mengatakan, Gabriel Ola terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

"Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana Gabriel Ola dituntut dengan pidana mati," kata Febrian saat membacakan putusan, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan diluar batas kemanusiaan sehingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.

"Perbutan terdakwa juga dapat mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban,"ungkapnya.

Perbuatan terdakwa, lanjutnya, juga dapat mengakibatkan kedua anaknya kehilangan ibu mereka. Apalagi kedua anak tersebut, satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dengan berusaha melarikan diri dari tanggung jawab dimana terdakwa berusaha kabur saat ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula.

"Putusan sudah dibacakan. Tapi atas putusan ini jika terdakwa masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum dalam hal ini mengajukan berupa banding," pungkasnya.(NOAH)

Komentar

Berita Terkini