SANANA,Reportmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih menunggu risalah dari hasi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Rp28 miliar tahun 2021.
"Saat ini kami masih masih menunggu hasil dari BPKP. Risalahnya belum keluar juga," kata Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula, Rofiq, Selasa (30/6/2023).
Dia menjelaskan, jika pihaknya telah mendapatkan risalah dari BPKP perwakilan Maluku Utara yang didalamnya tercantum kerugian negara atas dugaan kasus tersebut, maka barulah ditentukan tersangkanya. Namun jika risalah dari BPKP Maluku Utara yang keluar masih membutuhkan dokumen lainnya, maka akan dilengkapi
"Jadi risalahnya itu tergantung keluarnya seperti apa. Kalau risalahnya itu keluar dan di dalamnya tercantum kerugian negara, maka kita bisa tentukan tersangka, tapi jika risalah yang keluar itu menyebut ada dokumen lainnya yang masih kutang , maka akan kami lengkapi. Jadi tergantung dari BPKP," jelasnya.
Dia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka atas kasus tersebut karena terkendala sumber daya manusia (SDM), kemudian ditambah lagi dengan banyaknya perkara yang ditangani.
"Perkara yang kami tangani ini kan banyak, bukan cuma perkara BTT. Jadi kendalanya itu, kami kekurangan SDM, sementara perkara lain yang kami tengani juga banya," ujarnya.
Diketahui, sekitar 20 orang lebih saksi yang diperiksa atas dugaan kasus tersebut. Didalmmya termasuk, Kadis Kesehatan, Kepala Ispektorat, sejumlah DPRD dan sejumlah kepala puskesmas.(NH)