-->
    |

Mantan Ketua BEM Hukum UMMU Desak Kejari Kepsul Tuntaskan Kasus BTT Covid-19 Tahun 2021


SANANA,Reportmalut.com- Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Muhlis Buamona,  menilai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, lambat menangani kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dana BTT Covid-19 tahun 2021. Senin, (22/05).

Muhlis kepada Reportmalut.com menuturkan, dugaan kasus Tipikor dana BTT senilai 28 milyar tersebut jika masih menunggu hasil audit dari BPKP maka bakal berlarut-larut.

"Pengembanagan status penyidikan kasus dugaan korupsi dana BTT tinggal tunggu hasil keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara barulah dilakukan gelar perkara," kata Muhlis, mengulangi pernyataan kasi intel Kejari Kepsul I Ketut Yogi Sukmana  pada media online beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Kata Muhlis, langkah progres yang diambil oleh Kejari Kepulauan Sula tersebut, sangat diberi apresiasi.  Meskipun penanganan diduga lambat, publik telah mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

"Publik bisa membuka mata bagaimana tindakan hukum yang diambil. Tapi pada sisi lain pernyataan tersebut kurang tepat secara hukum," Ujar Muhlis.

Dia menilai, dalam kasus ini Kejari Kepulauan Sula, seharusnya telah mendapatkan bukti yang kuat kemudian dilakukan gelar perkara.

"Seharusnya tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sula sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan sudah seharusnya melakukan gelar perkara, dan bahkan dengan waktu yang cukup lama dalam tehapan peyidikan sudah seharusnya mendapat hasil audit dari BPKP ataupun dari BPK," beberny.

"Toh masih saja dengan alasan menunggu hasil audit, maka bisa diduga ada kesengajaan untuk memperlambat jalanya proses hukum. Sebab, ini merupakan lagu lama yang sering ditemui dalam penegakan hukum kasus korupsi yang di tangani oleh instansi Kejaksaan". Sambungnya.

Aktivis Hukum Universitas Muhammadiyah itu juga berharap, Kejari Kepulauan Sula segera mendapatkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara hingga kasus tersebut ada kepastian hukumnya.

"Untuk itu pihak kejari sula segera mendesak BPKP atau BPK untuk mempercepat hasil audit agar kasus ini mendapat kepastian hukum atau pun dapat segera berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN Tipikor)  untuk disidangkan, dalam peneganan kasus juga harus di sampaikan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi ke publik. Supaya masyarakat dan semua pihak dapat mengawal berjalanya proses hukum," desaknya.

Sekedar diketahui bahwa, anggaran BTT sebesar 28 miliar tersebut di cairkan pada tahun anggaran 2021 dan digunakan oleh dua instansi pemerintahan yakni Dinas Kesehatan dan Badan Penaggulangn Bencana Daerah.(NOAH)

Komentar

Berita Terkini