-->
    |



HMI Cabang Sanana Soroti Lambatnya Penanganan Kasus BTT Covid-19 Kepsul

SANANA,Reportmalut.com- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali mendapat sorotan lantaran lamban menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Biaya Tak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2021 senilai 28 Milyar.

Sebelumnya, sorotan serupa datang dari Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (E-LMND) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang  Sanana pada Selasa 6 Juni dan 8 Juni 2023 kemarin.

Kedua organisasi itu melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan mendesak Kejari Kepulauan Sula agar segera menetapkan tersangka ddalam kasus tersebut.

HMI Cabang Sanana yang menggelar aksi hari ini juga menyoroti hal yang sama,  Senin (19/06/2023).

"Saya meminta agar Kejaksaan Negeri Sanana segera menetapkan tersangka pada dugaan kasus dana Covid-19 yang telah merugikan anggaran daerah miliaran rupiah," Tegas Ketua HMI Cabang Sanana, Sumiyati Bilmona, dalam bobotan orasinya.

Sumiyati juga bilang, apabila tim penyidik lambat menetapkan tersangka, maka pihaknya meragukan kapasitas Kejari Sula dalam penanganan kasus tersebut.

"Jika dalam waktu dekat Kejaksaan tidak menetapkan tersangka maka HMI Cabang Sanana meragukan dengan kinerja Kejaksaan Negeri Sanana,"tegasnya.

Sekedar diketahui, Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi pidsus) Kejari Sula Willi Vebri Canda, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya penyelewengan anggaran BTT tersebut sebesar 7 miliar.

“Pengadaan Alat Logistik Habis Pakai dengan pagu Anggaran Senilai Rp 5 miliar dan pengadaan Alat penanganan Vaksin dengan Pagu Angaran senilai Rp 2 miliar”, tutur dia.

Willi juga bilang, anggaran dana Covid sebesar 28 Milyar tersebut dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan dan Badan Penangulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sula.

"Sesuai Hasil pemeriksaan terkait Dana BTT Senilai Rp 28 miliar dikelola dua  dinas tersebut. Di mana Dinkes Sula mengelola 26 milyar dengan 26 item pekerjaan diantarabya belanja insetif tenaga kesehatan dan insentif tenaga Covid 19. Sementara sisanya dikelola oleh BPBD. ”. Bebernya.

Perlu diketahui, meskipun telah terdapat unsur kerugian negara tetapi belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. Tambahnya.(NH).

Komentar

Berita Terkini