SANANA,Reportmalut.com-Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan DPD KNPI Kepsul Rusdiyanto Umagap, mendesak Pemda Dan Polres Kabupaten Kepulauan Sula memeriksa dokumen CV. Anugra Alam Abadi.
Desakan itu lantaran CV.Anugra Alam Abadi yang bakal beroprasi di wilayah Desa Buruakol saat ini diduga belum memiliki Izin Operasi dan Izin Pemanfaatan Kayu(IPK). Ungkap Rusdiyanto,Senin,(19/06/2024)
"Selain belum memiliki Izin Beroperasi dan (IPK), pemilik perusahaan CV. Anugra Alam Abadi juga belum melakukan sosialisasi Analisis Dampak Likungan (AMDAL)" Berbernya
ArtikelTerkait : Beoperasi Tanpa Izin, Warga Desak Periksa CV. Anugra Abadi
Rusdiyanto menduga dokumen yang dimiliki CV. Anugra Alam Abadi Ilegal. Sebab setiap perusahaan yang bakal beroprasi disuatu wilayah, pertama-tama harus melakukan sosialisi Amdal kepada warga masyarakat setempat,". Jelasnya.
'Untuk itu saya meminta kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Sula beserta Polres agar segera memanggil Direktur CV,Anugra Alam Abadi, Robi Liem untuk diperiksa terutama dokumen perusahaan,". Pintanya
Selain itu, Rusdiyanto menegaskan kepada pihak Polres Kepsul, jika perusahaan tersebut terbukti beroprasi tanpa izin yang jelas maka dpatut diberikan sangsi sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. (NH)