-->
    |



Diskominfo Sula : Bupati Memberikan Himbauan Selaku Pembina Politik


SANANA,Reportmalut.com- Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Sula mengatakan bahwa yang dikatakan Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada masyarakat terkait salah satu Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) Lasidi Leko di Desa Waigai, Kec. Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula hanya sebatas himbaun selaku pembina politik di Daerah.

"Bupati berbicara itu selaku pembina partai politik, untuk itu, Diskominfo Kepulauan sula mengajak semua pihak agar dapat melihat dari sisi positifnya. Jangan melihat dari sisi negatifnya saja," Ungkap Kadis Kominfo Kepsul Suryati Buamona, Senin (31/07/23) Malam.

Menurutnya, sebagai pembina politik di daerah memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Waigai, karena Lasidi sebagai Anggota DPRD aktif selalu berjuang untuk kepentingan masyarakat. 

Lanjut Suryati, status Lasidi Leko masih sebagai Anggota DPRD aktif dan belum dinyatakan sebagai Calon Anggota DPRD secara sah yang dinyatakan oleh KPU Kepulauan Sula.

"Proses di KPU belum pada tahapan pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kepulauan Sula. Jadi belum masuk pelanggaran yang disampaikan oleh sejumlah pihak di kepulauan sula," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Suryati juga menyampaikan bahwa kegiatan Bupati  ialah meresmikan kebun tani sekaligus membagikan bonus juara lomba domino di Desa Waigai. Sekaligus Bupati memberikan himbauan kepada warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

" Tetapi arahan masih berlangsung, salah satu Panwascam langsung mengikuti bupati dengan meminta agar tidak boleh mengajak warga untuk memilih salah satu caleg pada tahun 2024 mendatang. Maka dari situ Bupati merasa tak bersalah. Jika panwascam merasa dirinya membuat kesalahan harusnya mengambil dokumentasi dan membuat laporan bukan langsung memberhentikan dirinya berbicara di hadapan masyarakat,". Tegasnya.

Dengan adanya hal tersebut, Lanjut Suryani, Bupati menilai secara etika, Panwascam tidak menghargainya sebagai Bupati sekaligus pembina partai politik di daerah. Sebab, jika Panwascam berlaku seperti itu dan Bupati melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Bawaslu maka oknum bawaslu tersebut dapat di pecat. Tindakan itu karena masih menjujung tinggi Bawaslu dan bukan sebaliknya.

"Saya ini pembina politik di daerah, jadi wajar jika saya berbicara seperti itu. Kenapa harus langsung menyuruh saya berhenti berbicara. Kalau merasa ada pelanggaran cukup ambil dokumentasi sekaligus buat laporan ke kantor. Selain itu, Panwascam juga bisa menghubungi Protokol serta kepala OPD untuk bisa berkomunikasi dengan dirinya tanpa harus membatasi Bupati secara langsung," Kata Bupati dikutip Suryani. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini