SANANA,Reportmalut.com-Pemilahan Ketua Pemuda Desa Fatcey, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Tanggal 9 Juli kemarin melahirkan polemik. Lantaran diduga pihak panutia tidak mengesahkan 63 surat suara sah dari kandidat nomor urut 1 atas nama Nurhadi Buamona
Hal itu diungkap calon ketua pemuda nomor urut 1 Nurhadi Buamona,kepada sejumlah awak media." Sebbanyak 63 surat suara saya yang di coblos pemilih tembus ke kolom kosong dan tidak tembus ke kolom kandidat nomor urut 2. Namun surat suara tersebut dinyatakan tidak sah oleh Panitia".
Sementara, Lanjut Nurhadi, berkaca pada pemilihan BPD Desa sebelumnya dimana surat suara pencoblosan hampir persis seperti saat ini. Pemilih mencoblos tembus di kolom kosong tidak tembus ke kolom kandidat lain dianggap sah. sedangkan 63 surat suaara dirinya tidak dianggap sah oleh panitia yang menurutnya sangat aneh.
"Iya ada dua surat suara pemilihan BPD yang tercoblos sama seperti 63 surat suara saya di pemilihan ketua pemuda kemarin. Dan tadi kami juga rapat bersama dengan panitia dan Kepala Desa untuk membahas terkait 63 surat suara saya yang dianggap tidak Sah,". Ungkapnya. Selasa,(18/07/2023
Kemudian terkait polemik tersebut, Kata Nurhadi, pihaknya juga sudah melayangkan surat gugatan ke panitia, Kepala Desa, Camat dan Kepala Bagian Tata pemerintahan karena ketidakpuasan atas hasil yang diterima
Nurhadi membeberkan bahwa 63 surat suara tersebut seharusnya sah. Mengacuh pada peraturan pemilihan yakni surat edaran dari KPU Pusat yang bernomor 313/KPU/V/2010 di mana surat suara yang tercoblos tembus dinyatakan sah dan tidak mengenai pasangan calon lain atau tidak rusak.
" Untuk itu, saya nyatakan bahwa saya yang terpilih sebagai ketua pemuda desa Fatcey. Bukan kandidat No urut 2 yakni Fahri Pora. Karena jumlah suaranya hanya 356. Sedangkan jumlah suara saya, 399 suara. Itu dihitung dari 63 surat suara sah yang panitia nyantakan tidak sah.
Hingga berita ini di publis, Ketua Panitia belum dapat dikofirmasi. (NOAH)