-->
    |



Tidak Ada Tendensi Politik Penonaktifan 21 Kades di Kepsul

Ilustrasi

SANANA,Reportmalut.com – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Suwandi H Gani dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara terkait pemecatan sementara sejumlah Kepala Desa (Kades).

Kabag Pemerintahan Suwandi H Gani kepada sejumlah awak Media mengatakan, pemberhentian Kades sementara sebagai bentuk pembinaan, Rabu,(05/07/2023)

“Saya ingin menjelaskan bahwa di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati itu bukan memberhentikan secara tidak terhormat,”tegasnya

Suwandi menyampaikan, pemberhentian sementara sejumlah kepala desa tersebut, bukan  melalui kebijakan namun sesuai dengan regulasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Tetapi memberhentikan sementara artinya mengedepankan Proses Pembinaan. Sandarannya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan LHP,”. Bebernya

Ia mengatakan, kedua sandaran tersebut di angkat dalam RDP namun hanya terfokus pada LHP. Sehingga perlu dijelaskan terkait dengan larangan dan kewajiban kepala Desa yang tertuang pada UU nomor 6 Tentang Desa, Pasal 27, 28, 29 dan Pasal 30 serta Pasal 40 ayat 1 huruf C poin yakni melanggar larangan sebagai Kepala Desa. 

"Pemberhentian sementara Kepala Desa ini adalah bentuk pembinaan secara profesional yang dilakukan oleh Bupati dan wakil Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus dan H. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Dan tidak ada tendesi politik sama sekali. Kami melakukan  pembinaan secara merata serta tidak pandang bulu Karena  menyangkut tertib admnistrasi pemrintahan Desa serta  pengeloaan Anggaran Desa,”Tandasnya.

Senada dengan Kabag Pemerintahan, Kepala Dinas PMD Rahmat Sillia mengatakan, pemberhentian sementara sejumlah Kades di Kepulauan Sula terkait anggaran anggaran desa yang menjadi sumber konflik di Desa-desa.

Rahmat bilang, para Kades dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) hanya befikir bagimana bisa melakukan pencairan tetapi tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sehingga jadi polemik.

“Kades dan Bendahara ini hanya mau cair-cair saja tapi tidak buat LPJ sehingga terjadi polemik seperti ini,”beber Rahmat.

Lanjut Rahmat, kondisi tersebut tidak akan terjadi apabila para Kades membuat LPJ.

Rahmat menegaskan bahwa Kades dan bendahara yang tidak membuat LPJ penggunaan keuangan Desa akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70.

“Jadi terkait dengan pertanggung jawaban ini, sandaranya banyak namun saya ambil satu saja, yakni Permendagri nomor 20 tahun 2018 di pasal 70,”tutupnya.(NOAH)

Komentar

Berita Terkini