-->
    |



Kinerja Buruk, Ketua Komite dan Wali Murid Tolak Tamrin Fernatubun Sebagai Kepsek SMKN 7 Sula


SANANA,Reportmalut.com- Orang Tua Wali Murid dan Ketua Komite SMKN,7 Kepulauan Sula, menyampaikan pernyataan penolakan terhadap Tamrin Fernatubun, sebagai kepala sekolah SMKN 7. Penolakan itu disampaikan ketika Kepala-Kepala Bidang Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara berkunjung dan melaksanakan pertemuan dengan orang tua Wali Murid di Ruangan Aulah SMKN 7, Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah. Senin,(09/10/2023).

Pernyataan tersebut diberikan oleh Ketua Komute Darman Teapon secara tulisan.

Ketua Komite, Darman Teapon menyatakan, baik komite maupun wali murid menolak Tamrin Fernatubun sebagai Kepsek lantaran merasa resah atas kinerjanya yang buruk di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Mereka mencatat, Tamrin sering tidak masuk sekolah, menyebabkan beberapa guru sering mengunci ruanhan dan siswa kadang harus masuk melalui jendela. Utamanya ruang praktek.

Selain itu, Tamrin juga diduga memotong uang bantuan siswa. Dari 1 juta dipangkas menjadi 700 ribu bahkan bisa sampai tersisa 300 ribu. Selain itu, Tamrin juga meminta tandatangan dari  tiga orang siswa untu melakukan pencairan namun sampai saat ini siswa tersebut tidak menerima uang apapun dari pihak sekola.

Aksinya tak berhenti disitu,  oknum kepsek ini juga diduga meminta uang kepada siswa/i dengan besaran perorang  100 ribu untuk belanja laptop. Namun sampai saat ini sampai barang tersebut tidak ada di sekolah

"Sehingga warga Bersama Ketua komite bersepakat untuk menolak Tamrin Fernatubun sebagai Kepsek di sekolah ini," Ungkap Ketua Komite Darman Teapon. 

Pihaknya meminta kepada kepala- kepala bidang dari Disdikbud Provinsi Maluku Utara untuk segera menerbitkan kembali SK Majidun Buamona sebagai kepsek SMKN,7 untuk menggantikan Tamirin fernatubun. 

 Ditunjuknya Majidun Buamona sebagai pengganti sebab wali murid dan komite menilai kinerjanya sangat baik. Meski hanya menjabat kepsek sebelumnya selama dua bulan.

" Jika pihak Disdikbud  Provinsi tidak mengindahkan aspirasi kami dan masih  mempertahkan Tamrin Fernatubun sebagai Kepsek SMKN 7, Maka kami bersikap keras melarang anak kami bersekolah", tegasnya.

Sementara kepala Bidang Pembinaan SMK Provinsi Maluku Utara Damrudin, S.Pd menyampaikan, bahwa semua itu berdasarkan evaluasi pembinaan. Jika ada pergantian, secara teknis maka ada evaluasi sebagai dasar.

" Semua SMA, SMK di kabupaten kota di provinsi Maluku Utara hal yang sama. Nanti akan dilakukan rapat kembali mengevaluasi, informasi menyerap aspirasi masyarakat," Ucapnya.

Iapun sedikit menjelaskan dasar hukum berdasarkan UU no 5 tahun 2014 terkait dengan manejemen ASN. Diada dua hal yang dinilai oleh pimpinan satu adalah kinerja dan disiplin.

"apa yang terjadi di Bega hari ini akan kita jadikan sebagai referensi dan kajian bagaimana khusus SMK negeri 7 agar proses belajar mengajar berjalan Normal seperti biasa," Jelasnya. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini