-->
    |



AGK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK


Reportmalut.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan, Rabu (20/12). AGK ditetapkan sebagai tersangka usai di-OTT pada Senin (18/12) sore di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Selain AGK, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan berinisial RI, serta KW dan ST dari pihak swasta.

Dalam konferensi pers KPK, AGK dan enam tersangka lain tampak hadir mengenakan rompi tahanan oranye.

Juri Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, setelah melakukan serangkaian proses panjang dan maraton, pada Selasa (19/12) malam atau sebelum 1x24 jam KPK telah melakukan gelar perkara.

Dan disimpulkan ada peristiwa tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan. 

"Di antaranya adalah AGK dan seterusnya sampai dengan ajudan," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atas adanya dugaan korupsi penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pelaksanaan proyek di Malut pada Senin kemarin.

"Tim KPK menemukan adanya transaksi melalui rekening bank serta rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK. Dari informasi ini, tim langsung mengamankan para pihak yang berada dj salah satu hotel di Jakarta Selatan dan diaa beberapa kediaman pribadi dan tempat makan di Ternate," terangnya.

Uang tunai yang diamankan dalam operasi senyap ini sekitar Rp 702 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.

"Para pihak yang diamankan lalu dibawa ke gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dengan kecukupan alat bukti, lantas dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka untuk dilakukan penahanan.

"Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai salah satu provinsi yang mendapat percepatan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara mengadakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN. AGK sebagai gubernur menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang bisa memenangkan lelang pekerjaan dimaksud. AGK lalu memerintahkan AH, DI dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara, di mana pagu proyek jalan jembatan di Maluku Utara mencapai lebih dari Rp 500 miliar," tandasnya. (Noah)

Komentar

Berita Terkini