-->
    |



Perusahaan Mantan Bupati Sula Beroperasi tanpa Kontrak Kerjasama


SANANA, Reportmalut.com - Persoalan pengambilan Tanah di Galian C Wai Fahahu, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula mendapat sorotan dari Kepala Desa Fat Iba, Harun Selpia. 

Harun menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan milik mantan Bupati Hendrata Thes berlangsung tanpa adanya perjanjian kontrak kerja sama yang tertulis

Kepada media, Kamis (27/03/2024), Harun menjelaskan bahwa aktivitas pengambilan Galian C oleh perusahaan Hendrata Thes dilaksanakan tanpa kesepakatan kontrak tertulis baik dengan pemerintah desa setempat maupun pemilik lahan. 

"Hendrata Thes melalui Samsul Usia, telah menghubungi pemerintah desa dan pemilik lahan untuk mendapatkan izin pengambilan Galian C di lokasi Wai Fahahu dengan catatan akan mrlakukan pembayaran Fee 60 ribu/ dam untuk galian C dan 10 ribu/dam untuk lahan yang dilintasi alat berat sebagai kompensasi. Namun, kesepakatan tersebut hanya terjadi secara lisan." Bebernya.

Dua bulan lalu, ada rapat yang diadakan antara perusahaan HT dengan pemerintah desa dan pemilik lahan. Husni Usia sebagai pemilik lahan menuntut pembayaran fee kendaraan yang melintasi lahannya. Hasil dari rapat tersebut kembali disepakati secara lisan oleh HT selaku pemilik perusahaan.

" Meski telah ada kesepakatan lisan, namun sampai saat ini Hendrata belum membayar upah lahan selama dua bulan maupun Fee Galian C sebanyak 1000 Dam lebih,".Pungkasnya

Hingga saat ini, upaya konfirmasi terhadap pemilik perusahaan terkait masalah ini belum membuahkan hasil. Persoalan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat mengenai pengelolaan sumber daya alam dan kompensasi yang adil bagi pemilik lahan serta pemerintah desa. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini