-->
    |



Polres Kepsul Musnahkan Ribuan Barang Bukti Miras


SANANA, Reportmalut.com - Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melakukan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (miras) di halaman Mapolres Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Jumat (7/5/2024).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Moh Hartanto, dalam pers release menyatakan bahwa sejak Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menangani sebanyak 35 kasus terkait peredaran miras. Kasus-kasus tersebut ditemukan baik melalui razia di kapal-kapal maupun di kalangan masyarakat.

"Kami sudah menyidangkan sebanyak lima kasus, sementara yang lainnya masih dalam proses karena sebagian pelaku belum ditemukan dan melarikan diri," ujar Kapolres.

Para pelaku peredaran miras yang telah disidangkan masing-masing mendapat hukuman berbeda. Ada yang dihukum kurungan dua bulan dengan denda satu juta rupiah, dan ada juga yang dihukum kurungan satu bulan dengan denda satu juta rupiah.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas miras di Kepulauan Sula. Siapapun pelakunya, tetap akan ditindak," tegas AKBP Kodrat Moh Hartanto.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi miras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana.

"Kami berharap agar kita semua bisa menghindari bahaya miras ini. Selain merugikan diri sendiri, miras juga dapat merugikan orang lain dan bisa berpengaruh pada keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memicu terjadinya tindak pidana," tutup Kapolres. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini