SANANA, Reportmalut.com – Kepolisian Resor Sula melalui Polsek Sulabesi Barat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, pada Minggu (29/9/2024) dini hari.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sulabesi Barat, IPTU Ikbal Umanailo, S.H, bersama tim dari Polsek Sulabesi Barat. Pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan.
"Dalam patroli dan razia di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penjualan miras, kami berhasil menemukan ratusan botol minuman keras," ujar IPTU Ikbal Umanailo kepada media.
Barang bukti miras tersebut disimpan dalam lima karton dos Aqua, di mana setiap karton berisi 24 botol berukuran 600 ml. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 120 botol minuman keras.
“Barang bukti beserta pelaku akan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Sula Unit Tipiring untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya lebih lanjut.
Ikbal juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh pihaknya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang Pilkada 2024. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, dengan melaporkan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Pengungkapan ratusan botol miras ini adalah bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024,” pungkasnya. (Noah)