-->
    |



Kuasa Hukum FAM-SAH Luruskan Pemberitaan Terkait Penjemputan Paksa Basir Makian


SANANA, Reportmalut.com - Kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor Urut 2, Bakril Duwila, membantah pemberitaan mengenai penjemputan paksa salah satu juru kampanye (Jurkam) pasangan calon FAM-SAH, yang dimuat oleh media online "Investigasi News." Ia menilai laporan tersebut tidak memiliki sumber yang jelas.

Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan adanya upaya penjemputan paksa terhadap Basir Makian, Jurkam dari pasangan Calon FAM-SAH, di lokasi kampanye. 

Bakril menekankan pentingnya prinsip dalam penulisan berita, agar setiap berita yang disajikan berkualitas dan memenuhi kaidah jurnalistik yang baik. Menurutnya, berita harus disampaikan dengan akurat dan objektif kepada publik.

"Ini soal prinsip dalam penulisan sebuah berita agar berita tersebut menjadi karya tulis yang bermutu, karena ada kaidah jurnalistik yang baik dan benar yang harus diperhatikan," ujar Bakril kepada awak media pada Jumat, (25/10/2024).

Bakril menjelaskan bahwa dalam kasus Basir Makian yang disangkakan melakukan tindak pidana pemilu, semua proses telah berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang benar. Basir Makian dikatakan kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

"Perlu kami klarifikasi bahwa Basir Makian setelah menyelesaikan kampanye di Desa Wailoba kembali ke Sanana dan secara sukarela memenuhi panggilan untuk dilakukan tahap II setelah berkasnya dinyatakan lengkap," lanjut Bakril.

Ia menambahkan, pada saat panggilan pertama, Basir Makian masih melaksanakan kampanye di Pulau Mangoli, sehingga membutuhkan waktu untuk menghadap. Prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan Basir Makian tetap bersikap kooperatif. Pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIT, Basir Makian bersama kuasa hukumnya serta tim penyidik Gakkumdu menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Kami berharap media dapat mengedepankan pemberitaan yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," tutup Bakril. (Noah)

Komentar

Berita Terkini