SANANA, Reportmalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Keenam tersangka masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16), dan FG (19). Mereka diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, dalam keterangannya pada Jumat (20/6/2025), menyampaikan bahwa dua dari enam tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres. Sementara empat lainnya yang masih tergolong di bawah umur dikembalikan ke orang tua mereka dan dikenakan wajib lapor.
“Dua orang kita tahan, sedangkan empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya dan wajib lapor. Ini karena di Kepulauan Sula belum ada sel tahanan khusus anak,” jelas Iptu Rinaldi.
Lebih lanjut, Rinaldi mengungkapkan bahwa motif perbuatan para tersangka dipengaruhi oleh kebiasaan menonton konten pornografi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Rinaldi.