SANANA, Reportmalut.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera menetapkan mantan Kepala Desa Pohea, RD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp300 juta.
Ketua PC PMII Kepulauan Sula, Wahyu Umasugi, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah bergulir selama lebih dari dua tahun tanpa kejelasan hukum dari pihak kejaksaan.
"Dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa di Desa Pohea seharusnya sudah cukup kuat untuk menetapkan mantan Kades RD sebagai tersangka," ujar Wahyu kepada media, Senin (9/6/2025).
Ia menekankan bahwa temuan dugaan penyimpangan anggaran itu bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat atau organisasi masyarakat, tetapi merupakan hasil audit dari lembaga resmi pemerintah.
"Jika hanya berdasarkan laporan masyarakat, mungkin Kejaksaan bisa menunda-nunda. Tapi ini hasil audit investigatif dan audit reguler dari Inspektorat selaku APIP. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera memprosesnya," jelas Wahyu.
Wahyu juga memperingatkan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi protes dan memboikot kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebagai bentuk tekanan moral terhadap penegak hukum.
"Jika Kejari tidak segera menetapkan RD sebagai tersangka, maka kami akan turun aksi dan memboikot kantor Kejaksaan setempat," tegasnya.
PMII Kepulauan Sula berharap agar Kejaksaan bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pohea.
"Kami mendesak agar Kejari segera menetapkan RD sebagai tersangka dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Wahyu.
Reporter: Noho Ahmad
Editor: [Habir]