SANANA, Reportmalut.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pohea, yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa setempat.
Desakan ini muncul usai Kejari melakukan penggeledahan beberapa hari lalu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran senilai kurang lebih Rp300 juta pada tahun anggaran 2021–2022.
Ketua PC PMII Kepulauan Sula, Wahyu Umasugi, menyatakan bahwa pihaknya mendorong Kejari agar mempercepat proses hukum dan tidak ragu menetapkan tersangka. “Kita berharap jaksa segera mempercepat proses hukum dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Wahyu saat ditemui pada Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, praktik korupsi yang terjadi sangat merugikan masyarakat Desa Pohea dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas,” katanya.
PC PMII juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum yang berlangsung. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. “Kita ingin proses hukum ini berjalan dengan adil dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Melalui desakan ini, PC PMII Kepulauan Sula berharap Kejari Kepulauan Sula mampu menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Pohea yang menjadi korban dari praktik korupsi.