![]() |
Kuasa Hukum Korban, Jayadin La Ode, SH.,MH |
SANANA, Reportmalut.com – Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, berinisial MLT, terhadap seorang perempuan berusia 28 tahun, berinisial DR, terus menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum korban, Jayadin La Ode, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk penyelesaian di luar jalur hukum dalam kasus ini. Ia membantah keras adanya kabar yang menyebut telah terjadi perdamaian antara pihak korban dan terduga pelaku.
"Tidak ada kata damai. Kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Jayadin saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Jayadin menjelaskan bahwa laporan polisi telah resmi dilayangkan, dan saat ini proses hukum sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
"Informasi yang beredar tentang perdamaian itu tidak benar. Saya akan memastikan keadilan bagi korban. Kami optimistis, selama proses ini berjalan sesuai hukum, keadilan akan ditegakkan," ujarnya.
Kasus yang menyeret nama legislator aktif ini menyita perhatian publik Kabupaten Kepulauan Sula. Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Harapan masyarakat pun mengarah pada proses hukum yang adil serta pemberian efek jera bagi pelaku apabila terbukti bersalah.