![]() |
| Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gazali |
Sanana, Reportmalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gazali, Senin (15/9/2025).
Ahkam menjelaskan, pada bulan Oktober mendatang pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Pemprov sekaligus meminta waktu untuk melakukan audiensi.
“Seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD berencana menemui Pemprov Malut guna membicarakan DBH Kepulauan Sula yang belum direalisasikan sampai sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Sula, Gina Tidore, mengungkapkan bahwa total DBH yang menjadi hak Sula sejak 2019 hingga 2024 mencapai sekitar Rp43 miliar.
“Gubernur pernah berjanji akan mengangsur sekitar Rp15 miliar untuk masing-masing daerah, namun sampai sekarang belum terealisasi,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke provinsi, namun belum ada jawaban yang jelas. Dari total Rp43 miliar, baru Rp3,4 miliar yang diterima Kepulauan Sula.
“DBH ini adalah hak daerah, seharusnya tanpa surat pun Pemprov segera menyalurkannya. Karena dana tersebut masuk dalam pendapatan APBD, jika tidak cair tentu akan berimbas pada belanja daerah,” jelasnya.
Gina berharap DPRD turut mendorong persoalan ini agar Pemprov segera memenuhi kewajibannya. (IB)
