![]() |
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya |
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga Desa Kabau Pantai pada Selasa (09/09/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (25/09/2025), membenarkan adanya laporan tersebut.
Raimond menjelaskan, laporan yang masuk sebelumnya masih perlu diperbaiki oleh pihak pelapor. Setelah perbaikan dilakukan dan laporan lengkap diterima, barulah jaksa akan melakukan analisis serta penelaahan.
“Setelah ada laporan resmi, baru akan dilakukan ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah laporan tersebut dilimpahkan ke APIP, dilanjutkan ke tahap Lidik (penyelidikan), atau ditutup,” jelas Raimond.
Terkait pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Raimond menegaskan hal itu hanya bisa dilakukan apabila jaksa memutuskan laporan dilanjutkan ke tahap penyelidikan intelijen.
“Sekarang ini belum sampai ke tahap Lidik, jadi belum bisa memeriksa siapa pun, termasuk kepala desa. Begitulah hukum acara dan SOP penanganan perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Raimond menyampaikan bahwa laporan resmi dari para pelapor dijadwalkan masuk hari ini. Namun, kepastiannya masih perlu dicek mengingat ia sedang bertugas di luar daerah.
“Hari ini dijadikan tanggal masuk laporan resmi. Tapi saya masih harus pastikan dulu, apakah pelapor sudah datang ke kantor atau belum,” tutup Raimond.