-->
    |



Setoran Hasil Retribusi Diduga Salah Tempat

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula, Irfandi Norau, saat diwawancarai 

Sanana, ReportMalut.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula diduga salah dalam mengelola hasil retribusi parkir di beberapa titik dalam Kota Sanana.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula, Irfandi Norau, saat diwawancarai pada Kamis (2/10/2025).

Fandi menegaskan, hasil penarikan retribusi seharusnya langsung disetor ke Bendahara Penerimaan, karena bendahara memiliki kewenangan menyimpan dan mengelola uang yang berasal dari pendapatan daerah.

“Kalau Dishub Sula memahami mekanisme pengelolaan keuangan, maka hasil retribusi tidak boleh disetor ke koordinator retribusi, melainkan langsung ke Bendahara Penerimaan untuk kemudian disetor ke rekening daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pendapatan daerah yang diterima secara tunai wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat satu hari melalui bendahara penerimaan.

“Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 1 angka 76 menegaskan bahwa Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, serta mempertanggungjawabkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD,” jelas Fandi.

Oleh karena itu, lanjutnya, hasil penarikan retribusi tidak bisa disetorkan kepada pihak lain yang disebut koordinator.

“Kalau uang disetor ke koordinator parkir, itu jelas salah tempat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairulah Mahdi, saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini, juru parkir menyetor hasil retribusi ke koordinator, kemudian dari koordinator disetor ke Bendahara Penerimaan.

“Pendapatan dari retribusi parkir disetor ke bank setiap minggu sekali,” ungkap Kadishub.

Ia menambahkan, sementara ini penyetoran ke bank dilakukan mingguan, namun ke depan akan diupayakan dilakukan setiap hari.

Perbedaan mekanisme antara penjelasan Kadishub dan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta PP Nomor 12 Tahun 2019 menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam tata kelola keuangan daerah, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Kepulauan Sula. (IB)

Komentar

Berita Terkini