![]() |
| Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adiningsih Mus saat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 |
Sanana, Reportmalut.com — Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adiningsih Mus, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di Gedung Nusantara V DPD RI, Selasa (2/12/2025).
Rapat koordinasi nasional ini menjadi agenda penting bagi daerah-daerah bercirikan kepulauan di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Sula. Tujuannya adalah mempercepat penyusunan RUU Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum yang dapat memperkuat pembangunan, menyelaraskan kebijakan nasional dengan kondisi geografis kepulauan, serta menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Beberapa tujuan spesifik dari rapat tersebut antara lain:
-
Mempercepat pembangunan daerah kepulauan
RUU ini mendesak untuk disahkan agar pembangunan di provinsi kepulauan dapat berjalan optimal, mengingat karakteristik geografisnya berbeda dengan wilayah daratan. Selama ini penghitungan dana yang masih berbasis luas daratan membuat pembangunan di wilayah kepulauan kurang maksimal. -
Menyelaraskan kebijakan nasional
RUU ini diharapkan memastikan bahwa kebijakan pembangunan nasional mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik wilayah kepulauan, yang memiliki proporsi laut lebih besar dibanding daratan. -
Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam laut
Daerah kepulauan perlu memperoleh kewenangan lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya alam laut guna meningkatkan pendapatan daerah. -
Memastikan keselarasan anggaran
Salah satu poin penting adalah memperjuangkan alokasi dana khusus kepulauan sebesar 3–5% dari APBN, terpisah dari pagu alokasi dana umum dan transfer lainnya. -
Menghimpun masukan dari pemangku kepentingan
Masukan dari berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan diperlukan agar RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat kepulauan. -
Memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan
Mengacu pada Deklarasi Juanda 1957, pembahasan RUU ini juga bertujuan menguatkan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPD RI, Wakil Ketua DPD RI, anggota DPD RI, Ketua PPU DPD RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sekjen DPD RI, para gubernur provinsi kepulauan, serta para bupati daerah kepulauan.
Rakor tersebut resmi dibuka oleh Ketua DPD RI, Sultan D. Najamuddin, bersama anggota DPD RI wilayah kepulauan, R. Graal Tilawo. (IB)
