![]() |
| Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muh Hartanto, S.I.K serta di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Wawan Lauwanto, SH, Kabag OPS Polres Kepulauan Sula, AKP. Ruslan Lutia dan Kasie Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA. Jaya Afandi M. Saumena |
Sanana, Reportmalut.com-Kepolisian Resort Kepulauan Sula menyampaikan Press Release akhir tahun 2025 yang berlangsung di ruang lobi Polres Kepulauan Sula, Selasa (30/12/2025).
Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muh Hartanto, S.I.K serta di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Wawan Lauwanto, SH, Kabag OPS Polres Kepulauan Sula, AKP. Ruslan Lutia dan Kasie Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA. Jaya Afandi M. Saumena serta beberapa Pejabat tinggi Polres Kepulauan Sula.
Dalam Press Release tersebut Kapolres Kepulauan Sula menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Polres Kepulauan Sula berhasil menangani berbagai perkara hukum yang di laporkan ke Polres Kepulauan Sula di antaranya.
"Di tahun 2025 Laporan Polisi yang masuk 276 dengan penyelesaian sebanyak 172 perkara atau 66 % dengan rincian perkara penganiayaan sebanyak 69 kasus, perkara pengeroyokan sebanyak 41 kasus, dan perkara KDRT sebanyak 21 kasus."sebutnya.
Ia menjelaskan, untuk kasus-kasus menonjol mendapat perhatian publik, seperti kasus pengeroyokan di Desa Mangoli dan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik telah kami tangani dengan tuntas dan sebagian besar pelakunya sudah di ajukan ke proses peradilan.
"Pada bagian lalulintas sepanjang tahun 2025, kami mencatat ada 13 kasus kecelakaan dan sebanyak 5 korban jiwa yang meninggal dunia. Untuk kasus pelanggaran lalulintas kami mencatat sebanyak 303 orang pengendara di tilang dan sebanyak 75 pengendara di berikan teguran. Kami juga berhasil menertibkan sebanyak 38 pengendara yang menggunakan Knalpot Brong."Ungkapnya.
Selanjutnya, pada bagian Narkotika sepanjang tahun 2025 kami berhasil mengungkap 2 kasus narkoba dengan barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 57,47 gram narkoba jenis ganja.
Kemudian lanjut Kapolres, untuk pemberantasan peredaran miras sepanjang tahun 2025 terdapat 207 botol miras telah dilakukan pemusnahan, 197 botol miras tumpah di tempat, 234 botol miras di gunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum serta 2.249 botol miras hasil temua diamankan di gudang barang bukti.
"Dengan demikian total keseluruhan botol miras yang diamankan sebagai barang bukti berjumlah 2.887 botol miras. Kemudian, sebanyak 366 orang pelaku pengedar dan pengonsumsi miras telah di amankan dan sebanyak 350 orang di berikan pembinaan dan sebanyak 16 orang di proses hukum (tipiring)."Ungkapnya menutupi. (IB).
