|


Polres Kepsul Sampaikan Pres Release Ops Pekat I Kieraha 2026

 


Sanana, ReportMalut.com-Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menyampaikan Pres Release Operasi Pekat I Kieraha Tahun 2026. Pres Release tersebut berlangsung di Aula Lobi Polres Kepulauan Sula, Jumat (13/02/2026).

Pres Release tersebut juga di hadiri oleh Kasie Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, Kabag Ops Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur.

Kabag Ops Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia dalam Pres Release tersebut menyampaikan bahwa Operasi Kieraha tersebut dilakukan dengan tujuan 1). Memelihara Sitkamtibmas yang aman, tertib dan Kondusif di wilayah Polres Kepulauan Sula, 2). Mencegah terjadinya tindak pidana/kejahatan penyakit masyarakat melalui premtif, reventif dan deteksi dini, 3). Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah timbulnya pelaku kejahatan, 4). Menindak para pelaku kejahatan penyakit masyarakat dengan berpedoman pada Undang-undang yang berlaku.

"Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah hukum Polres Kepulauan Sula dari peredaran miras ilegal demi menjamin keselamatan dan kenyamanan warga."Ungkap Kabag Ops.

Ia menambahkan, pada operasi pekat I Kieraha 2026 ini telah dilaksanakan 20 kegiatan pemberantasan peredaran miras, kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Rajia miras yang difokuskan di pelabuhan dan sarana perhubungan laut, berikutnya kegiatan door to door ke lokasi pembuatan dan penjualan miras, kemudian kegiatan on the street atau giat tumpah di tempat.

Kemudian lanjut Kabag Ops, dari giat yang dilakukan di temukan sebanyak 8 orang pelaku pengedar dan pengonsumsi miras dan pelaku tersebut telah di amankan.

"Dari 8 orang tersebut, 6 orang di berikan pembinaan dan 2 orang di proses hukum (Tipiring)."Ungkap Kabag Ops.

Iya menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 160 botol miras, dari jumlah tersebut 2 botol miras tumpah di tempat, 32 botol miras digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum dan 126 botol miras hasil temuan di amankan di gudang barang bukti.

"Operasi yang di mulai dari 30 Januari sampai 08 Januari 2026 itu berhasil mengamankan 8 pelaku pembuatan dan penjualan miras."Terangnya.

Ia melanjutkan, untuk judi sendiri, petugas menemukan 3 orang penghuni indikos Desa Fagudu yang sedang melakukan praktik perjudian kartu joker.

"Setelah di temukan, pelaku dan barang bukti langsung di amankan di kantor Polres Kepulauan Sula untuk di proses lebih lanjut."Jelasnya menutupi.(IB).

Komentar

Berita Terkini