|

Polres Kepulauan Sula Serahkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur 

Sanana, Reportmalut.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Sanana.

Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa,03/02/2026, sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Proses tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

Tersangka berinisial K.U alias P bin T.U, seorang petani yang merupakan warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, berupa satu buah celana dalam berwarna hitam dan satu buah BH berwarna putih.

Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, S.H., untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H. melalui Kasihumas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena, S.H. menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyidikan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” ujarnya.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga perkara disidangkan di pengadilan. (IB)

Komentar

Berita Terkini