|



PUPR Kepulauan Sula Sosialisasikan SIMBG untuk Tertibkan Penataan Ruang

 


Sanana, Reportmalut.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Istana Daerah, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menertibkan tata ruang sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan perizinan bangunan gedung.

Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, yang mewakili Bupati Kepulauan Sula, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, serta narasumber dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga turut hadir, di antaranya pengusaha SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, perhotelan, dan usaha rumah burung walet.

Dalam sambutannya, Muhlis Soamole mengatakan penerapan SIMBG merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi tersebut menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Perubahan dari IMB menjadi PBG bukan sekadar pergantian istilah, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keandalan,” kata Muhlis.

Ia menjelaskan, standar keandalan bangunan mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.

Muhlis menambahkan, sosialisasi SIMBG bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai kebijakan, prosedur, dan persyaratan teknis penerbitan PBG melalui sistem elektronik.

Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pendampingan agar proses perizinan berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, kata dia, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat maupun investor.

Di akhir sambutannya, Muhlis menginstruksikan para camat, kepala desa, dan lurah untuk aktif menyosialisasikan ketentuan SIMBG kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Dengan penerapan SIMBG, diharapkan pembangunan di Kepulauan Sula dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (IB)


Komentar

Berita Terkini