Sanana, reportmalut.com-Untuk mengetahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan roda 2 dan roda 4, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan rapat dengar pendapat dengan UPTD Samsat Sula.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengetahui hasil PAD yang di capai Samsat Kepulauan Sula selama 6 bulan di tahun 2026 ini.
"Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2026, dimana pajak yang diberikan secara langsung yakni pajak kendaraan. Dan itu dibagikan lagsung oleh Provinsi ke Daerah, yakni 66 persen untuk Daerah dan 34 persen ke Provinsi,"Jelas Riyan Ardiyanto Ruslan saat di Wawancarai usai RDP bersama UPTS Samsat Sula. Selasa (28/7/2026).
Ketua komisi II DPRD Kepulauan Sula itu mengungkapkan, pajak tersebut diberikan hari ini dan hari ini juga langsung dibagikan ke Daerah.
"Tadi yang disampaikan pihak Samsat kepada kami komisi II bahwa pada semester pertama yakni selama 6 bulan yang dihasilkan dari Samsat sendiri dan diberikan kepada Daerah sebesar Rp. 1,2 milyar, ini pajak kendaraan roda dua dan roda empat,"Terangnya menutupi.(IB).
