![]() |
Asrul Rasyid saat di wawancarai awak media |
Diketahui
perolehan suara berdasarkan putusan KPU dalam pleno rekapitulasi perhitungan
suara pada (PSU) untuk perolehan suara masing-masing paslon
nomor urut satu 12,520, nomor urut dua 367 nomor urut tiga 9,291 dan nomor urut
empat 109 dengan partisipasi total pemilih sebanyak 22,435 dengan jumlah DPT
29.980.
Dalam
rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) yang di laksanakan di dua Kabupaten
dan 6 Kecamatan (Halbar-Halut) ,AGK-YA kalah telak dari rivalnya
AHM-RIVAI yang terpaut 3.228 suara namun demikian tidak membuat AGK-YA kalah
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara.
Hal
ini dibenarkan oleh Asrul Rasyid sebagai saksi AGK -YA dalam penyataannya “ KPU
telah menetapkan hasil PSU di dua Kabupaten Kota dan enam desa dengan
keunggulan AHM dalam perolehan suara, tapi setelah kita jumlahkan perolehan
seluruhnya AGK-YA telah unggul dengan selisi suara 920 suara. Sehingga setelah
ini dilaporkan oleh KPU kepada MK dan selanjutnya mungkin
kita akan menunggu perintah MK untuk pleno penetapan pemenang”.
Menanggapi
persoalan DPT ganda Asrul menjelaskan “kalau DPT ganda itu urusan coklit jadi
sebelumnya telah dilakukan bersama semua tim dengan KPU dan
Bawaslu dan semua sudah menandatangani berita acara, jadi sudah tidak ada
masalah”terangnya.
Dia menghimbau
kepada seluruh pendukung AGK-YA untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban sehingga
suasana kondusif di Provinsi Maluku Utara ini bisa terjaga dengan baik,tutupnya.
(Ima)