Lagi, HPMS Cabang Ternate Desak Kapolda Tangkap Rusmin Latara
Ternate- Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate kembali menggelar aksi mendesak Kapolda menuntaskan kasus korupsi jaringan listrik Kayoa Kab. Halmahera Selatan di depan RRI, Polda dan direktorat Resersekriminal Khusus Jumat(30/11/18).
Sempat terjadi saling dorong dan adu mulut antara kepolisian di depan kantor Direktorat Resersekriminal karena polisi menilai masa aksi tidak tertib, dan tidak menghargai pihak keamanan. Pihak kepolisian merasa tersinggung oleh tindakan massa aksi yang naik ke emperan sambil berteriak di depan kantor Resersekriminal Khusus.
Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) melakukan aksi yang kedua kali ini untuk mendesak kepada Kapolda dan Resersekriminal khusus agar segera menetapkan Saudara Rusmin Latara sebagai tersangka.
Menurut penilaian HPMS bahwa kasus jaringan listrik kayoa yang di tangani oleh PT. Latara elektrenikal milik Rusmin Latara di duga telah merugikan aggaran negara.
Sesuai hasil audit, nilai kerugian di taksir sebesar 700 juta lebih. "Olehnya itu sudah seharusnya saudara Rusmin Latara di jerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri maupun perbuatan menguras keuangan negara". Ungkap Safir
Maka dari itu HPMS mendesak Kapolda secepat mungkin menetapkan seorang caleg DPR dari partai Nasdem ini sebagai tersangka, lanjut Safir.
Apabila Polda barsama Resersekriminal Khusus masih saja duduk diam menyangkut dengan hal ini maka kami tak akan tinggal diam, karena kami berdalil atas dasar data yang kami kantongi
"Kami ingat benar dengan perkataan Resersekriminal khusus pada tanggal (19/11) bahwa kasus jaringan listrik Kayoa Kab. Halses belum di SP3, namun sampai sejauh ini Rusmin Latara belum juga di tahan atau di tetapkan sebagai tersangka, berarti patut untuk kami curigai bahwa ada permainan di balik layar", ungkapnya.
Korlap Aksi, Musil Leko mengatakan bahwa HPMS mempunyai keyakinan ada kongkalikong antara Rusmin Latara dan Kapolda Malut sehingga kasus ini sengaja tidak di tindak lanjuti dan hampir di lupakan oleh masyarakat malut.
"Rusmin dan Kapolda sengaja menutupi kasus ini dengan mengungkap bahwa kasusnya telah di SP3",lanjutnya.
Kasus ini menurut HPMS tidak adabdasar hukum jika di SP3. Jika memang telah di SP3 maka Kapolda Malut cacat hukum karna tidak ada celah hukum bahwa kasus tersebut dapat di SP3 kan.
Sayangnya Kapolda tidak bisa kami percaya sebagai tongkat keadilan. Apa lagi Dirkrimsus, sangat tumpul kajian hukumya,tutupnya.(Ks).