-->
    |


PDIP Optimis AGK-YA Menang Pilgub Malut


TERNATE- DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara (Malut) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai pemenang suara terbanyak di pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Malut, minggu (25/11/18).

Partai moncong putih ini percaya bahwa masyarakat Maluku Utara sudah tahu siapa gubernur yang akang datang.

"Kami sangat yakin dan optimis bahwa MK akan memutuskan AGK-YA yang pemenang suara terbanyak di Pilgub Malut,” kata Ketua Bappilu DPD PDI-P Malut, Darwis Gorontalo kepada wartawan.

Darwis yang biasa disapa Ewis ini mengatakan, agenda sidang yang akan diselenggarakan kali ini sudah agenda sidang putusan.

“Tidak ada lagi agenda lain yang akan dijadwalkan oleh MK, jadi jadwalnya hanya sidang putusan. Dan dalam putusan itu AGK-YA yang menjadi pemenangnya dalam proses sidang sengketa ini,” ucapnya.

"Sidang sengketa di MK ini kemungkinan besar akan di jadwalkan pekan ini. Informasi yang didapatkan, paling lambat minggu ini MK sudah keluarkan jadwal sidang putusan." Ungkapnya

“Kami PDIP sangat percaya keputusan di MK ini akan dimenangkan oleh pasangan yang diusung oleh PKPI dan PDIP. Jadi, sangat diharapkan kepada seluruh pendukung maupun simpatisan AGK-YA agar tetap bersabar. Yang jelas kita sama-sama akan membangun negeri yang kita cintai ini menjadi lebih baik lagi,” ungkap Ewis.(Ks).
Komentar

Berita Terkini