-->
    |



Proses Hukum Mangkrak, Kuasa Hukum Laporkan Kasat Reskrim dan Penyidik Reskrimum Polres Halsel Ke Kapolda Malut.


Foto : Fahmi Drakel


TERNATE- Kuasa Hukum dari klien berinisial "SHJ”, Fahmi Drakel menyampaikan laporan pengaduan terhadap Kasat Reskrimum Polres Halmahera Selatan dan Penyidik Reskrimum Polres Halmahera Selatan ke Kapolda Provinsi Maluku Utara. Laporan ini dilakukan karena pihaknya menganggap Reskrimum dan Penyidik Polres Halmahera Selatan mengabaikan atau tidak melakukan proses hukum kepada insial " IM’, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap kliennya berinsial, SHJ (15) tahun.

“Kami akan membuat pengaduan ke Bapak Kapolda Malut agar dapat memeriksa dan memerintahkaan Kasat dan Penyidik Reskrimum Polres Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti atau melakukan proses hukum atas laporan polisi klien kami. 

"Jika kedua poin diatas tidak diindahkan oleh dan Penyidik Reskrimum Polres Halmahera Selatan, maka kami meminta agar proses hukum kasus ini segera diambil alih oleh Polda Maluku Utara,” Kata Fahmi dalam press rilisnya.

Fahmi juga mengaku, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/127/XI/2017/SKPT, pada tanggal 24 November 2017 Kepala Kepolisian Resort Halmahera Selatan telah menerbitkan Surat Permintaan Visum Et Repertum dengan Nomor : VER/92/XI/2017/Reskrim kepada dokter Febby Oktavianty, Sp.OG, M.Kes di Instalasi Kebidanan Rumah Sakit Umum Daerah Labuha untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak klien kami (korban). Dan pada tanggal tersebut Korban diperiksa oleh dokter Febby Oktavianty, Sp.OG, M.Kes di Instalasi Kebidanan Rumah Sakit Umum Daerah Labuha dan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai mana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor: 441/26/2017.

Menurut Fahmi, penyidik juga telah memeriksa kliennya dan saksi korban sebanyak dua kali di Polres Halmahera Selatan, namun penyidik tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kliennya, sehingga kliennya tidak pernah mengetahui perkembangan proses penyidikan kasus tersebut. “sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Terlapor di Rutan Polres Halmahera Selatan, namun penyidik kemudian menangguhkan penahanan terhadap Terlapor”. ungkapnya

Dengan ditangguhkannya penahanan terhadap terlapor, maka saat ini terlapor sudah kembali ke Desa Loid, sehingga membuat keluarga korban menjadi resah dan dikhawatirkan keluarga korban dapat mengambil tindakan yang tidak diinginkan,” Jelas Fahmi.

Maka untuk memperlancar proses hukum kepada kliennya, pihaknya mengaku telah memasukan laporan pengaduan kepada Kapolda Maluku Utara, pada tanggal 27 Agustus 2018  dan di diterima oleh Bapak Rahmat sebagai Staf Kapolda Maluku Utara. Dan saat ini perkembangan laporan dan aduan terhadap kasat Reskrim dan Penyidik Polres Halsel tertanggal 27 Agustus 2018 yang ditujukan ke kapolda ketika konfirmasi ke setum polda bahwa Laporan di setum dipastikan sudah disposisi di bagian itwasda dan propam. “Namun ketika Konfirmasi ke bagian Itwasda dan Propam, belum ada tindakan apa,” tutupnya.(Ks).
Komentar

Berita Terkini