-->
    |

Bagian Humas dan Protokoler : Pelayanan "Jemput Bola" Disdukcapil Menghantar Morotai Meraih Reward



Morotai selatan, (13/12/18)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA), bertempat di Meeting Room Hotel
Perdana, Morotai (Kamis, 13 Desember 2018).

Kemendagri  melalui Direktorat Pendaftaran Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, melalui bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekaligus melakukan launching penerapan KIA di Pulau Morotai. Peserta launching terdiri dari kepala-kepala sekolah TK, SD/MI, SMP/MTs dan beberapa organisasi kemasyarakatan. 

Penerbitan KIA ditujukan untuk perlindungan hak konstitusional dan pelayanan publik. Disamping itu, KIA juga bermanfaat untuk tanda pengenal atau bukti diri yang sah; Persyaratan atau pendaftaran sekolah; Transaksi keuangan; Pelayanan kesehatan; Pembuatan dokumen keimigrasian; Mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku; Mencegah terjadinya perdagangan anak; untuk keperluan lain yang membutukan bukti diri.

Maharani, SP, MM., Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Penduduk, yang mewakili pihak Kemendagri juga menyampaikan bahwa KIA disamping sebagai bukti diri, juga berfungsi sebagai instumen untuk melakukan pelayanan publik secara mandiri dalam kegiatan pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya. 

Bupati Pulau Morotai, diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Hukum, Bpk. Muhlis Baay juga menegaskan hak-hak sipil warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini guna menghindari pratik-praktik ilegal yang seringkali muncul dan menimpa warga terutama anak-anak. Morotai juga ditunjuk sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia yang menjalankan program KIA di tahun 2019. Hal ini sebagai reward atas pencapaian target kegiatan pencatatan sipil yaitu diatas 115 persen. 

Menurut Bupati, bahwa capaian kinerja yang melampaui target di dorong oleh inovasi Capil Masida’ado-ka, dan Program Five in one. Program perekaman KTP dan KK dengan yang mengedepankan pola “jemput bola”, yaitu dengan mendatangi penduduk ke Desa-desa, terbukti menambah efektifitas dan efisiensi pelayanan pencatatan sipil di Kabupaten Pulau Morotai.

Muhlis Baay bersama Kasubdit Pendaftaran Penduduk Kemendagri juga menyerahkan KIA kepada perwakilan anak yang berusia 0-5 tahun, dan kepada perwakilan usia 6-17 tahun, yang masing-masing di dampingi orang tuanya. Terdapat perbedaan bentuk KIA, bagi anak berusia 0-5 tahun tidak menampilkan foto diri. Sedangkan di atas 5 sampai 17 tahun disertai pasfoto.

Dalam Sosialisasi, Kepala Dinas Capil didampingi Kasubdit Pendaftaran Penduduk Kemendagri, yang di pandu Bpk Nasrun Mahasari, S.Pd., M.Si., menyampaikan kemudahan pengurusan KIA. Pengurusan KIA cukup dengan membawa kutipan akta kelahiran, pasfoto warna 2x3 (bagi anak di atas lima tahun sampai 17 tahun), kartu keluarga (KK) asli, dan KTP orang tua asli yang ditunjukkan di hadapan petugas pencatatan, maka KIA akan terlayani.

Menurut Rusman Pauwah, S.Pd, Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Duk Capil Morotai, bahwa sosialisasi dan penyerahan KIA sekaligus menandakan dimulainya program pelayanan dan penerapan KIA di Kabupaten Pulau Morotai.   


Ket :
Press Release :- Kabag Humas dan Protokoler.

H. Abdul Karim.

Komentar

Berita Terkini